Tenaga Kesehatan non ASN Diangkat PPPK! Berikut Kriterianya

20 Juli 2022 18:00

GenPI.co Jogja - Tenaga kesehatan non ASN atau tenaga honorer akan mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan atas kesepakatan antara Menteri Kesehatan, Mendikbudristek dan juga MenpanRB ini berlaku secara nasional termasuk di Yogyakarta.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, ada kriteria tenaga kesehatan non ASN yang akan mendapat prioritas formasi PPPK pada 2022 ini.

BACA JUGA:  Pemerintah Pusat Minta Daerah Tambah Kuota Formasi ASN PPPK

Berikut adalah beberapa kriteria di antaranya.

- Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020

BACA JUGA:  Jelang Seleksi PPPK Jogja! Berikut Materi Seleksi Kompetensi

- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN

- Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan

BACA JUGA:  Tenaga Kesehatan Honorer di Yogyakarta Prioritas Diangkat PPPK

- Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

- Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)

- Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota

Dalam prosesnya Kemenkes telah melakukan sosialisasi dan advokasi ke seluruh pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten maupun kota.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan saat ini juga sudah mulai masuk data tenaga kesehatan dengan status honorer di daerah.

"Data yang disampaikan ke Kemenkes ini bisa diproses sebagai calon ASN dan atau PPPK," ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA