GenPI.co Jogja - Tenaga kesehatan non ASN atau tenaga honorer akan mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan atas kesepakatan antara Menteri Kesehatan, Mendikbudristek dan juga MenpanRB ini berlaku secara nasional termasuk di Yogyakarta.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, ada kriteria tenaga kesehatan non ASN yang akan mendapat prioritas formasi PPPK pada 2022 ini.
Berikut adalah beberapa kriteria di antaranya.
- Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
- Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
- Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
- Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
- Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota
Dalam prosesnya Kemenkes telah melakukan sosialisasi dan advokasi ke seluruh pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten maupun kota.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan saat ini juga sudah mulai masuk data tenaga kesehatan dengan status honorer di daerah.
"Data yang disampaikan ke Kemenkes ini bisa diproses sebagai calon ASN dan atau PPPK," ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News