GenPI.co Jogja - Penyidikan kasus dugaan suap terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berjalan.
Terbaru, KPK melakukan pendalaman arahan Haryadi Suyuti agar segera menerbitkan dokumen perizinan PT Summarecon Agung (SA).
KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka Haryadi Suyuti dan kawan-kawan di Gedung KPK pada Senin (18/7).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan saksi dikonfirmasi mengenai dugaan arahan dari tersangka HS terkait beberapa dokumen perizinan yang dibuat PT SA Tbk.
“Dikonfirmasi terkait dugaan arahan HS supaya segera meneribitkan dokumen perizinan,” katanya, Selasa (19/7).
Adapun ketiga saksi yang diperiksa di antaranya Contract Admin PT Summarecon Emiliana.
Kemudian dua karyawan PT Summarecon Agung masing-masing Heri Marwanto dan Johan Wahyudi.
KPK juga melakukan pemanggilan dua orang saksi lainnya untuk tersangka Haryadi Suyuti dan kawan-kawan pada Selasa (19/7).
Mereka yakni Denny selaku karyawan PT Grahacipta Hadiprana dan karyawan PT Summarecon Agung Ratna Dian Paramitha.
Dalam dugaan kasus suap ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH).
Selanjutnya Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, dan Vice President Real Estate PT SA Tbk Oon Nusihono (ON). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News