GenPI.co Jogja - Tenaga kesehatan honorer atau non ASN di Yogyakarta bakal diprioritaskan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengalihan status tenaga kesehatan non ASN seperti tenaga honorer menjadi PPPK ini akan dilakukan pada 2022 dan 2023 mendatang.
Kebijakan tersebut merupakan kesepakatan antara Menteri Kesehatan, Mendikbudristek, dan MenpanRB.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan tenaga kesehatan honorer atau Non ASN di seluruh Indonesia bisa lebih tenang bekerja karena masa depannya lebih jelas.
“Ini salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumber data manusia,” katanya beberapa waktu lalu, yang dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa (19/7).
Budi mengungkapkan Kemenkes juga telah melakukan sosialisasi dan advokasi ke daerah di seluruh provinsi dan kabupaten maupun kota mengenai pengangkatan tenaga non ASN menjadi PPPK ini.
Budi menyebut sudah ada data ratusan ribu tenaga kesehatan dengan status honorer yang masuk ke Kemenkes.
“Data yang masuk bisa diproses sebagai calon ASN dan atau juga PPPK,” tuturnya.
Adapun tenaga kesehatan honorer yang akan beralih status di antaranya tenaga kontrak atau honorer, kontrak dengan DAK Non Fisik.
Kemudian juga PTT dan sukarelawan yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi maupun kabupaten serta kota yang selama ini memenuhi kebutuhan layanan kesehatan di daerah. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News