GenPI.co Jogja - Sebanyak 193.954 peserta seleksi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos passing grade 2021 akan diangkat menjadi ASN PPPK pada 2022.
Hal tersebut dikatakan oleh Asisten Deputi Perencanaan Jabatan Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenpanRB Aba Subagja.
Aba mengatakan mereka yang telah lulus passing grade tersebut sudah terbukti mempunyai kompetensi sebagai guru.
“Secara kompetensi terpenuhi da mempunyai rekam jejak yang baik,” katanya dikutip dari situs Kemendikbudristek, Kamis (14/7).
Hal tersebut dikatakannya saat melakukan rapat koordinasi yang dilakukan di Surabaya pada Rabu (13/7) lalu.
Aba mengungkapkan terobosan itu juga sudah diakomodasi melalui regulasi PermenpanRB 20/2022.
Dia menyebut ada perbedaan dari PermenpanRB nomor 28 tahun 2021 dengan PermenpanRB nomor 20 tahun 2022.
“Sehingga ini suatu terobosan yang dilakukan untuk mengakomodasi peserta yang sudah lulus namun formasi belum ada,” tuturnya.
Aba mengajak seluruh pemerintah daerah supaya mengusulkan kuota formasi sesuai kebutuhan masing-masing.
“Pemerintah saat ini fokus ASN PPPK untuk bidang pendidikan,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News