GenPI.co Jogja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman proses pencairan uang untuk pengajuan izin pembangunan apartemen dalam kasus dugaan suap Haryadi Suyuti.
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti telah tersangkut kasus dugaan suap dari PT Summarecon Agung (SA) Tbk.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik melakukan pemeriksaan ke tiga saksi untuk tersangka Haryadi Suyuti dalam pendalaman ini.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa (12/7) lalu.
“Tiga saksi hadir. Didalami antara lain mengenai proses pencarian keuangan di PT SA Tbk. Untuk pengajuan izin apartemen,” katanya, Rabu (13/7).
Adapun tiga saksi itu di antaranya staf akuntansi dan staf keuangan PT Summarecon yaitu Agung Yudith dan Marcella Devita.
Kemudian juga karyawan PT Grahacipta Hadiprana Firdause Santiaji
Dalam proses penyidikan ini, ketiganya juga dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang untuk Haryadi Suyuti.
Ali mengungkapkan ada satu orang saksi yang tak memenuhi panggilan tim penyidik, yakni staf akuntansi PT Summarecon Property Development Amita Kusumawaty.
“Tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News