Polda DIY Bekuk Puluhan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

13 Juli 2022 00:00

GenPI.co Jogja - Sebanyak 42 orang penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus oleh petugas Polda DIY selama Operasi Narkoba Progo 2022 mulai 27 Juni hingga 10 Juli lalu.

Wakil Dirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan ada 43 kasus yang berhasil diungkap selama operasi.

“Terdapat 42 tersangka dengan 43 kasus yang diungkap. Ada satu di antaranya yang terlibat dua kasus,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (13/7).

BACA JUGA:  Rusuh Babarsari, 1 DPO Jambusari Serahkan Diri ke Polda DIY

Dia menyebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya 65,09 gram ganja, 79,52 gram sabu-sabu.

Kemudian ada 1.009 butir psikotropika, sebanyak 5.768,5 butir obat keras dan 31,57 gram tembakau gorila.

BACA JUGA:  Rusuh Babarsari, Polda DIY Kejar 1 Tersangka di Kasus Jambusari

Dari 43 kasus itu, terdiri dari 20 kasus yang merupakan target operasi dan sisanya 23 kasus nontarget operasi.

Adapun untuk kasus yang menonjol yakni pemufakatan jahat tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu melalui media sosial.

BACA JUGA:  Polda DIY Tetap Usut Pembakaran Ruko dan Motor di Babarsari

Dalam kasus itu, ada tiga orang tersangka yang ditangkap di daerah Tempel, Kabupaten Sleman pada 1 Juli, yaitu AS, FH, dan MNB.

Dari tiga tersangka itu, kemudian dikembangkan dan kembali ditangkap dua pelaku lain berinisial CT dan JV.

Keduanya meletakkan paket narkotika di beberapa lokasi yang daerah Godean, Kabupaten Sleman.

“Dari dua pelaku ini, barang bukti yang disita sebanyak dua paket sabu seberat 1 gram dan 4 gram paket tembakau gorila,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA