Waspada, Kejahatan Modus Grooming Mengancam Anak

12 Juli 2022 22:00

GenPI.co Jogja - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus kejahatan terhadap anak yang dilakukan secara daring dengan modus grooming.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan ada empat anak yang menjadi korban dalam kejahatan ini.

“Sedangkan untuk tersangka, kami amankan berinisial FAS atau Bendol dengan usia 27 tahun,” katanya.

BACA JUGA:  Rusuh Babarsari, 1 DPO Jambusari Serahkan Diri ke Polda DIY

Roberto mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka ini mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas terhadap korban.

“Setelah memperoleh nomor kontak target, pelaku mengaku teman sebaya. Kami katakan istilahnya kejahatan anak dengan istilah grooming,” tuturnya.

BACA JUGA:  Rusuh Babarsari, Polda DIY Kejar 1 Tersangka di Kasus Jambusari

Roberto menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan guru sekolah dan juga orang tua siswa ke Bhabinkamtibmas di daerah Bantul pada 21 Juni 2022.

Laporan itu menyebut ada tiga anak perempuan berusia 10 tahun dihubungi orang tak dikenal kemudian mengajak video call melalui aplikasi WhatsApp.

BACA JUGA:  Polda DIY Tetap Usut Pembakaran Ruko dan Motor di Babarsari

Setelah video call itu, anak-anak tersebut ditunjukkan oleh pelaku apakah sudah pernah melihat organ tubuh vital laki-laki.

“Mereka kaget dan mematikan telepon. Sambil nangis, menceritakan ke orang tuanya,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pelacakan dan mengetahui posisi dari pelaku. Tersangka ini berhasil ditangkap di daerah Klaten, Jawa Tengah.

“Pelaku mencoba menghubungi korban sejak Mei 2022,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA