GenPI.co Jogja - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus kejahatan terhadap anak yang dilakukan secara daring dengan modus grooming.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan ada empat anak yang menjadi korban dalam kejahatan ini.
“Sedangkan untuk tersangka, kami amankan berinisial FAS atau Bendol dengan usia 27 tahun,” katanya.
Roberto mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka ini mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas terhadap korban.
“Setelah memperoleh nomor kontak target, pelaku mengaku teman sebaya. Kami katakan istilahnya kejahatan anak dengan istilah grooming,” tuturnya.
Roberto menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan guru sekolah dan juga orang tua siswa ke Bhabinkamtibmas di daerah Bantul pada 21 Juni 2022.
Laporan itu menyebut ada tiga anak perempuan berusia 10 tahun dihubungi orang tak dikenal kemudian mengajak video call melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah video call itu, anak-anak tersebut ditunjukkan oleh pelaku apakah sudah pernah melihat organ tubuh vital laki-laki.
“Mereka kaget dan mematikan telepon. Sambil nangis, menceritakan ke orang tuanya,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pelacakan dan mengetahui posisi dari pelaku. Tersangka ini berhasil ditangkap di daerah Klaten, Jawa Tengah.
“Pelaku mencoba menghubungi korban sejak Mei 2022,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News