Bersiap Seleksi CPNS! BKD DIY Jelaskan Persyaratan Umum Pelamar

12 Juli 2022 18:00

GenPI.co Jogja - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan informasi mengenai pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022.

Melalui situs resmi BKD DIY, masih banyak masyarakat yang menanyakan mengenai pelaksanaan seleksi CPNS 2022.

BKD DIY pun mengungkapkan mengenai proses Seleksi administrasi CPNS yang harus memenuhi beberapa persyaratan umum.

BACA JUGA:  Seleksi PPPK 2022! Kabar Baik untuk Pelamar Umum

Nah berikut adalah beberapa persyaratan umum yang dimaksud.

Persyratan pertama yaitu warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

BACA JUGA:  Informasi Terbaru BKD DIY Soal Seleksi PPPK Jogja! Nih Syaratnya

Kedua yakni tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.

Kemudian tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS.

BACA JUGA:  Siap-siap! BKD DIY Beber Alur Seleksi PPPK Yogyakarta 2022

Termasuk juga prajurit TNI, maupun anggota polisi atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Kemudian tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.

Selanjutnya, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

Selain itu juga harus punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Lalu, sehat jasmani dan rohani serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Persyaratan lainnya sesuai kebutuhan jabatan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA