GenPI.co Jogja - Seorang buruh harian lepas berinisial MG (52) warga asal Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul nekat mencuri mobil pikap karena terhimpit ekonomi.
Kapolsek Banguntapan Kompol Zaenal Supriyatna mengatakan modus yang digunakan pria ini dengan menyewa mobil sasaran terlebih dahulu.
“Seminggu sebelum mencuri, pelaku menyewanya untuk menggandakan kunci,” katanya dikutip dari laman resmi Polres Bantul, Senin (11/7).
Tindakan pencurian yang dilakukan MG itu diketahui sekitar pukul 06.00 WIB, Kamis (7/7) lalu.
Saksi yang mengetahuinya yakni karyawan rental mobil saat melakukan pengecekan kendaraan di kantornya daerah Jalan Ring Road Selatan, Karangturi, Banguntapan.
Setelah mendapati salah satu kendaraan hilang, karyawan tersebut kemudian melaporkan ke kantor polisi.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV. Termasuk siapa saja daftar penyewa kendaraan selama satu pekan terakhir.
Dari data yang dikumpulkan mengarah ke pelaku MG. Petugas berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah bengkel cat mobil daerah Pajangan.
Zaenal mengungkapkan tindakan pelaku ini dikenai Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku melakukan aksinya sendirian, dan karena alasan ekonomi. Dia terlilit hutang,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News