GenPI.co Jogja - Pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022 ini termasuk untuk di Yogyakarta.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta pun beberapa hari lalu telah mengeluarkan beberapa informasi terkait seleksi PPPK ini.
Dikutip dari laman resmi BKD DIY, alur maupun persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK ini masih sering menjadi pertanyaan masyarakat.
BKD DIY mendapat berbagai pertanyaan dari masyarakat secara langsung melalui media sosial, telepon maupun email.
Salah satu yang dipertanyakan yakni mengenai persyaratan umum untuk mengikuti seleksi administrasi. Nah berikut adalah penjelasan dari BKD DIY mengenai persyaratan umum itu.
Persyaratan yang pertama yakni calon peserta harus merupakan WNI paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertenti pada jabatan yang akan dilamar.
Kemudian tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih. Lalu tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS.
Maupun sebagai PPPK, Prajurit TNI, anggota kepolisian atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Selanjutnya, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Persyaratan lainnya yakni memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
Tak ketinggalan, calon peserta juga harus sehat jasmani dan rohani, serta persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News