GenPI.co Jogja - Pemerintah memastikan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 tetap menyediakan kuota pelamar umum.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan untuk seleksi PPPK 2022 memang ada yang diprioritaskan.
Salah satunya yakni mereka yang telah lolos passing grade dalam seleksi PPK Guru 2021 silam.
Mereka akan ditempatkan di satuan pendidikan berdasar kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah tanpa ujian kembali.
“Prioritas pertama ini bagi yang telah lulus ambang batas dalam seleksi PPPK Guru 2021,” katanya beberapa waktu lalu, dikutip dari laman Kemen PANRB, Jumat (8/7).
Jika belum terpenuhi maka akan diisi pelamar prioritas II (THK-II) dan Prioritas III.
Mereka yang masuk dalam prioritas II dan III itu yakni Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.
“Jika dalam seleksi itu formasi masih tersedia maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi pelamar umum,” tuturnya.
Adapun untuk formasi pada 2022 ini adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan yang diusulkan pemda untuk 2022.
“Formasi Guru ASN-PPPK 2021 yang masih tersisa sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan di 2022,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News