GenPI.co Jogja - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Jogja pada 2022 ini akan ada beberapa kategori prioritas.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan Kemen PANRB telah menerbitkan regulasi untuk pelaksanaannya.
Regulasi tersebut yakni Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
“Peraturan ini mempertimbangkan bagaimana pemenuhan jumlah guru dengan kulitas dan sebaran yang baik,” katanya beberapa waktu lalu, dikutip dari laman resmi Kemen PANRB, Kamis (7/7).
Nantinya, prioritas pelamar dibagi dalam tiga kategori nantinya. Pertama yakni mereka yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Baik itu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), maupun guru swasta.
Kemudian untuk pelamar prioritas kategori II yakni THK-II. Selanjutnya, pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan ada sebanyak 193.954 guru yang lolos passing grade seleksi PPPK 2021 dan belum mendapat formasi.
Mereka akan ditempatkan di satuan pendidikan berdasar kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah tanpa mengikuti ujian.
“Prioritas penempatan bagi yang telah lulus nilai ambang batas dilakukan berdasar urutan kategori pelamar, yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News