GenPI.co Jogja - Direktorat Reskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membeberkan alasan hanya 1 orang yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus kerusuhan Jambusari.
Peristiwa di Jambusari yang menyebabkan tiga orang terluka terkena senjata tajam dan busur panah itu merupakan rentetan dari kerusuhan di Babarsari Sleman pada Senin (4/7).
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan sementara ini hanya 1 tersangka yang ditetapkan DPO dari 2 tersangka.
“Tersangka R dan AL, dua-duanya masih kami cari. Satu di antaranya yakni AL kami terbitkan DPO,” katanya dalam keterangannya yang dikutip Kamis (7/7).
Ade menyebut hanya satu tersangka yang diterbitkan DPO karena dalam penetapannya harus memastikan alamat tempat tinggalnya dahulu.
“Kami sudah ke rumahnya AL. Sedangkan untuk saudara R, belum kami ketahui,” tuturnya.
Dia mengungkapkan pencarian tempat tinggal R ini masih terus dilakukan. Petugas juga sempat mendatangi sebuah lokasi, namun belum mendapat kepastian rumah R.
“Kami sudah mencari di sebuah lokasi. Kami harus memastikan alamatnya dahulu,” ujarnya.
Sebelumnya, peristiwa yang di Jambusari terjadi pada Sabtu (2/7) menyebabkan tiga orang terluka. Korban pertama luka di tangan karena senjata tajam. Kemudian korban kedua di leher.
“Korban kedua juga terkena senjata tajam dan korban ketiga terkena busur panah di paha,” kata dia.
Kejadian di Jambusari ini merupakan rentetan kerusuhan yang terjadi di kawasan Babarsari Sleman pada Senin (4/7). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News