GenPI.co Jogja - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus di Jambusari, yang merupakan rentetan dari peristiwa kerusuhan di Babarsari, Kabupaten Sleman.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua orang tersangka tersebut berinisial L atau AL dan R.
“Terhadap kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum, kamu sudah tetapkan dua orang tersangka, yaitu AL alias L dan R,” katanya dalam keterangannya yang dikutip Kamis (7/7).
Ade mengungkapkan peristiwa di Jambusari tersebut menyebabkan setidaknya tiga orang terluka. Korban pertama mengalami luka di tangan kanan akibat senjata tajam.
Kemudian korban kedua luka di bagian leher yang juga karena senjata tajam. Lalu untuk korban ketiga luka di bagian paha karena terkena busur panah.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto sebelumnya mengungkapkan peristiwa kerusuhan di Babarsari merupakan buntut dari beberapa kejadian sebelumnya.
Yuliyanto menyebut peristiwa itu bermula dari kejadian kerusuhan di sebuah tempat hiburan yang terjadi di Babarsari pada Sabtu (2/7) dini hari.
Kerusuhan di tempat hiburan itu antara kelompok L dan K, yang menyebabkan beberapa orang terluka dan ada kerusakan seperti komputer serta kaca pecah.
“Tiga orang dari kelompok L yang terluka saat peristiwa itu,” katanya.
Setelah itu berlanjut kerusuhan kembali terjadi di daerah Jambusari. Kelompok L melakukan penyerangan di daerah itu hingga menyebabkan tiga orang terluka dari kelompok K.
Kemudian warga dari Papua mendatangi Mapolda DIY pada Senin (4/7) untuk menanyakan perkembangan kasus di Jambusari. Namun jawaban yang didapat belum memuaskan.
“Mereka kemudian melakukan pengrusakan di daerah Babarsari,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News