GenPI.co Jogja - Proses pendaftaran dalam seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ada beberapa tahapan untuk guru honorer di Jogja yang mendapatkan prioritas.
Guru honorer yang telah lolos pasing grade pada 2021 mendapatkan afirmasi dari pemerintah pusat dalam pengangkatan sebagai PPPK pada 2022 ini.
Dikutip dari situs sscasn.bkn.go.id, guru honorer membuat akun terlebih dahulu di portal SSCASN.
Setelah melengkapi data, kemudian pelamar memilih jenis seleksi PPPK Guru. Selanjutnya NIK pelamar akan dicek pada data Dapodik.
Bagi yang datanya sudah ada data kualifikasi pendidikan dan atau sertifikat pendidikannya pada Dapodik maka bisa melajutkan ke pemilihan formasi.
Bagi guru honorer TH K-II, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) maka harus melakukan validasi kualifikasi pendidikan pada link yang telah disediakan.
Selanjutnya pelamar bisa melanjutkan pemilihan formasi, melengkapi data dan mengunggah dokumen.
Kemudian bisa mengakhiri pendaftaran dan mencetak kartu informasi akun serta kartu pendaftaran akun.
Data dari pelamar akan diverifikasi secara sistem. Selanjutnya instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil seleksi administrasi.
Bagi yang tidak lulus, bisa menganggah hasil seleksi administrasi. Sedangkan yang lulus bisa masuk ke ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan pertama melakukan cetak kartu ujian. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News