GenPI.co Jogja - Sebanyak 12 kecamatan di Kabupaten Kulon Progo berstatus zona merah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Aris Nugraha mengatakan dari 12 kecamatan tersebut terdapat sebanyak 88 desa.
“Untuk yang zona merah ada 44 desa atau 50 persen dari total desa di 12 kecamatan. Lainnya zoba hijau dan kuning,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (5/7).
Dia menyebut untuk total kasus positif PMK pada hewan ternak ada 768 ekor. Dari jumlah itu, rinciannya ada 2 kasus mati, 393 ekor sembuh, dan sisanya 370 kasus yang masih dirawat.
“Jumlah itu hanya 0,35 persen dari total populasi ternak di Kulon Progo,” tuturnya.
Aris mengatakan dalam upaya menekan penyebarannya, petugas terus melakukan pengawasan terhadap peredaran hewan ternak.
Ada sedikitnya 30 mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang membantu melakukan pemeriksaan hewan kurban di tingkat pedagang.
Pemeriksaan terhadap hewan kurban itu untuk pengajuan pemberian surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) terhadap hewan ternak dari luar daerah.
Aris menambahkan skrining terhadap hewan kurban di tingkat pedagang saat ini telah dimulai.
“Setelah disembelih pun kami akan melakukan pengecekan, apakah ada cacing hatinya atau tidak,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News