GenPI.co Jogja - Kepala daerah atau pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa terkena sanksi jika tetap melakukan perekrutan pegawai honorer.
Pemerintah pusat secara bertahap saat ini tengah melakukan upaya penghapusan pegawai honorer untuk menjadi PNS maupun PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim Mahfud MD mengatakan salah satu sanksi itu sebagaimana Pasal 67 huruf b UU nomor 23/2014.
Pasal tersebut mengatur tentang pemerintah daerah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian untuk aturan yang lebih rinci yakni dalam Peraturan Pemerintah No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36.
Aturan itu mengenai sanksi administratif yang bisa dikenakan kepala daerah maupun wakil kepala daerah jika melakukan pelanggaran administratif.
Mahfud MD mengungkapkan kepala daerah yang menolak penghapusan pegawai honorer bisa dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Menteri Dalam Negeri sebagai pembina umum pada lingkup kepegawaian di perangkat daerah,” katanya dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Senin (4/7).
Mahfud MD menyebut akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu ke kepala daerah yang bersangkutan terkait adanya pelanggaran.
“Sebelum dilakukan pembinaan, perlu dilakukan klarifikasi,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News