GenPI.co Jogja - Pengangkatan guru honorer di Jogja menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berlaku hingga 2026 mendatang.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan PPPK afirmasi merupakan kebijakan khusus atau dekresi.
PPPK afirmasi ini ditujukan kepada guru honerer supaya bisa diangkat menjadi PPPK dengan persyaratan khusus.
Suhajar mengungkapkan kebijakan pengangkat guru honorer menjadi PPPK ini akan berjalan hingga empat tahun ke depan.
“Kebijakan berlaku sampai tahun 2026,” katanya dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB pada Minggu (3/7).
Sebelumnya, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan PPPK afirmasi ini diberikan kepada guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.
“Tinggal mengeksekusi dan memberika kesempatan kepada guru honorer tiga tahun belakang untuk kemudahan seleksi,” ujarnya.
Alex menyebut pemberian afirmasi ini ke depan juga diperuntukan kepada tenaga kesehatan yang telah bekerja di unit kesehatan.
“Jadi memang pegawai honorer kesehatan di puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News