Buat Kejahatan, 1 Perempuan dan 7 Pria Ditangkap Polisi Sleman

03 Juli 2022 04:00

GenPI.co Jogja - Seorang perempuan dan 7 orang pria ditangkap oleh petugas dari Polres Sleman karena melakukan kejahatan berupa mengedarkan narkoba.

Mereka ditangkap dalam media 17 Mei 2022 sampai 27 Juni 2022. Dari para tersangka ini juga diamankan 3.572 butir pil Trihexyphendyl.

Kemudian juga ada 20 butir pil Calmlet Alprazolam dan Sabu seberat 19,77 gram.

BACA JUGA:  Penganiayaan Bryan Yoga Kusuma, Polda DIY Proses Hukum 2 Polisi

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan mengatakan dalam menjual narkoba, para tersangka menyasar ke semua kalangan.

“Baik itu ke remaja, yang seumuran dengan tersangka maupun kalangan pekerja,” katanya dikutip dari laman Polres Sleman, Minggu (3/7).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pria di Banguntapan Bantul Pembuat Uang Palsu

Adapun para tersangka ini di antaranya ABPN (29) warga Gondomanan Yogyakarta, JL (62) warga Ngemplak Sleman, WAST (23) warga Tempel Sleman, AS (38) warga Depok Sleman.

Kemudian inisial YS (27) warga Depok Sleman, RAA (27) warga Depok Sleman, YL (38) warga Mlati Sleman dan AB (38) warga Demak Jawa Tengah.

BACA JUGA:  Rusuh di Seven Sky Yogyakarta, Polisi Ungkap Kronologis Kejadian

Menurut Irwan, pengungkapan penyalahgunaan narkoba ini untuk menekan terjadinya kejahatan jalanan.

Irwan mengatakan pihaknya juga terus bekerja sama dengan berbagai pihak dalam pengawasan maupun jual beli obat keras.

“Dari barang bukti yang disita, bisa menyelamatkan 4 ribu jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba,” ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA