Denda Terlambat Uji Kendaraan di Yogyakarta Dihapus, Buruan!

30 Juni 2022 19:00

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi denda keterlambatan uji kendaraan bermotor yang berlaku sampai 31 Desember 2022.

Penguji Kendaraan Bermotor di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Yogyakarta Andhika Satya Wibrama mengatakan kebijakan ini berlaku bagi semua kendaraan wajib uji.

“Kebijakan ini tak ada pembatasan tahun keterlambatan uji,” katanya, Kamis (30/6).

BACA JUGA:  BMKG: Hujan Ringan Berpotensi Mengguyur Yogyakarta

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 52 tahun 2022.

Andhika mengungkapkan kendaraan wajib uji mempunyai kewajiban pengujian setiap enam bulan sekali. Ketika mengalami keterlambatan, ada sanksi berupa denda dua persen per hari.

BACA JUGA:  Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik Yogyakarta Kamis Ini

Adapun untuk kuota pengujian di UPT PKB Kota Yogyakarta per harinya melayani sebanyak 100 unit kendaraan. Pendaftaran bisa melalui daring di aplikasi Jogja Smart Service (JCC)

“Per harinya rata-rata hanya sekitar 50 sampai 60 unit kendaraan yang melakukan pengujian,” tuturnya.

BACA JUGA:  Warga Yogyakarta Belum Diwajibkan Memakai Aplikasi MyPertamina

Menurut Andhika, denda retribusi yang seharusnya dibayarkan bisa digunakan pemilik untuk kebutuhan perbaikan atau perawatan kendaraan.

“Kalau untuk besaran denda, ada yang pernah membayar hingga Rp2 juta,” ujarnya.

Kesempatan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh para pemilik angkutan penumpang dan barang yang wajib uji.

“Mungkin ada yang terkena denda karena terlambat. Jadi ini bisa dimanfaatkan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA