Seleksi PPPK, Honorer Bidang Kesehatan Bakal Diberi Afirmasi

30 Juni 2022 18:00

GenPI.co Jogja - Pegawai honorer bidang kesehatan ke depan akan diberikan afirmasi dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan pemerintah akan menerbitkan aturan proses PPPK tenaga kesehatan.

Alex menyebut kondisi pandemi Covid-19 yang menerpa membuat kebutuhan akan tenaga kesehatan di berbagai daerah mengalami peningkatan.

BACA JUGA:  Pendaftaran PPPK Non Guru Jogja! Cek Tahapannya

Alex mengungkapkan Kementerian PANRB telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan mengenai pemberian afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga pendidikan.

Dia menegaskan pemerintah mempunyai komitmen untuk mendahulukan pegawai honorer kesehatan yang telah bekerja di unit kesehatan.

BACA JUGA:  Kabar Baik, Guru Honorer di Jogja Dapat Prioritas PPPK ASN

“Pegawai honorer kesehatan di puskesmas tertentu harus diberi kesempatan pertama mendapat formasi di puskesmas itu,” katanya dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Kamis (30/6).

Alex mengungkapkan Kementerian PANRB saat ini sedang fokus pada kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan pemerintah menuju birokrasi kelas dunia.

BACA JUGA:  Seleksi PPPK, Ada Ketentuan Guru Honorer Jogja Diprioritaskan

“Kompetensi tingkat pelayanan dasar, misal tenaga pendidikan dan kesehatan juga diperhatikan,” tuturnya.

Adapun untuk pengadaan PPPK 2022, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No 20/2022.

Alex mengatakan peraturan itu memberi afirmasi bagi guru non-ASN yang telah mengabdi selama tiga tahun.

“Tinggal mengeksekusi memberi kesempatan ke guru honorer tiga tahun ke belakang untuk kemudahan seleksi,” ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA