Dugaan Suap, KPK Perpanjang Penahanan Haryadi Suyuti di Rutan

30 Juni 2022 10:00

GenPI.co Jogja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang terjerat kasus dugaan suap izin pendirian apartemen.

Masa penahanan Haryadi Suyuti bersama tiga tersangka lain diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan masa penahanan kepada Haryadi Suyuti dan rekan-rekannya ini diperpanjang hingga 1 Agustus 2022 mendatang.

BACA JUGA:  Tak Terkait Haryadi, Pemda DIY Tertibkan Izin Pendirian Bangunan

“Penyidik memperpanjang masa penahanan untuk kebutuhan melengkapi alat bukti, selama 40 hari,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (30/6).

Adapun tiga tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana.

BACA JUGA:  Kasus Haryadi Suyuti, KPK Dalami Aliran Uang Pelancar

Kemudian, sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti bernama Triyanto Budi Yuwono. Terakhir yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono.

Haryadi Suyuti setelah terkena operasi tangkap tangan KPK ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA:  Dugaan Suap, Haryadi Suyuti Diduga Arahkan Penerbitan IMB

Sedangkan Nurwidhihartana ditahan di Rutan milik Polres Jakarta Pusat. Sedangkan Triyanto Budi Yuwono di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Oon Nusihono di Rutan KPK pada Kavling C1.

Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya menahan mereka selama 20 hari, terhitung mulai 3 Juni sampai 22 Juni 2022.

Dalam kasus itu, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap. Sementara, pemberi suap ialah Oon Nusihono. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA