Timbun BBM, 2 Warga Asal Semarang Ditangkap Polda DIY

29 Juni 2022 22:00

GenPI.co Jogja - Sebanyak dua orang warga dari Semarang, Jawa Tengah ditangkap karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengakutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Melakukan melakukan aksinya dengan memakai tangki mobil yang telah dimodifikasi.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi mengatakan aksi kejahatan mereka terungkap saat mengisi BBM jenis bio solar di SPBU Jalan Wates, Sleman pada 31 Mei 2022.

BACA JUGA:  2 Pelaku Pembakar Mahasiswa di Yogyakarta Ditangkap, Sebut Polda

“Mereka melakukan pengisian BBM jenis bio solar pada pukul 16.00 WIB dengan truk yang dimodifikasi,” katanya, Rabu (29/6).

Endriadi mengungkapkan petugas melakukan pengecekan terhadap truk itu dan didapati ada tangki berkapasitas 5 ribu liter berisi BBM bio solar di bak truknya.

BACA JUGA:  Polda DIY Ungkap Kronologis Mahasiswa Yogyakarta Dibakar

Dalam tangki di bak truk itu terdapat selang yang terhubung pada tangki bagian bawah truk.

Kemudian di dekat kemudi terdapat kabel yang difungsikan menyalakan mesin pompa untuk menyedot BBM dari tangki bawah ke tangki di bak truk.

BACA JUGA:  Penganiayaan Bryan Yoga Kusuma, Polda DIY Proses Hukum 2 Polisi

“Pelaku ini membeli bio solar di beberapa SPBU. Supaya tidak diketahui, tangki di bak ditutupi terpal,” ujarnya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA