GenPI.co Jogja - Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan Jogja akan dibayarkan pada awal Juli 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan situasi perekonomian secara global masih dibayangi ketidakpastian.
Sri Mulyani menyebut pemberian gaji ke-13 ini menyesuaikan kondisi itu. Menurutnya, pada 2022 ini pemulihan ekonomi Indonesia semakin kuat dan penerimaan negara cukup baik.
“Adanya kenaikan harga-harga komoditas, situasi APBN kita berangsur lebih baik,” katanya dikutip dari laman resmi MenpanRB pada Rabu (29/6).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022, pemerintah akan memberikan gaji ke-13 2022 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi pengabdian negara, pensiunan.
Kemudian juga penerima pensiunan dan penerima tunjungan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Gaji ke-13 ini akan diberikan dengan besaran sebanyak gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.
Dalam pembayaran, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp35,5 triliun dari APBN.
Sedangkan ASN di daerah disiapkan anggaran sebesar Rp15 triliun yang dibebankan dari APBD.
Pembayaran gaji ke-13 ini bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, sehingga diharapkan bisa membantu pendanaan pendidikan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News