Mantan Direktur RSUD Wonosari Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

29 Juni 2022 00:00

GenPI.co Jogja - Mantan Direktur RSUD Wonosari, Kabupaten Gunungkidul berinisial II ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp470 juta.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Roberto Gomgom Pasaribu mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DIY.

“Berkas perkara sudah lengkap. Kami kirimkan tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (29/6).

BACA JUGA:  Selidik Dugaan Kasus Korupsi Mandala Krida, KPK Panggil 4 Saksi

Roberto mengungkapkan kasus itu bermula adanya kesalahan bayar uang jasa pelayanan dokter laboratorium ke para dokter dan petugas kesehatan pada 2009 sampai 2012 silam.

Tersangka II yang menjabat sebagai direktur kemudian memerintahkan untuk mengumpulkan kembali uang salah bayar itu pada 2015.

BACA JUGA:  Cegah Korupsi, Pemkab Sleman Awasi Pengelolaan Keuangan Kelurahan

Uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp646.384.618, lalu disimpan ke dalam brangkas secara tunai.

Selanjutnya, uang itu dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp158.349.990. Sedangkan sisanya Rp488.034.628 tidak dimasukkan dalam pembukuan kas RSUD Wonosari atas perintah II.

BACA JUGA:  Kepentingan Pribadi Korupsi Minyak Goreng Luar Biasa, Kata Sultan

Roberto menyebut II bersama tersangka lainnya berinisial AS digunakan dengan modus memalsukan seluruh kuintasi seolah RSUD Wonosari melakukan kegiatan pada 2016.

“Keduanya secara sadar memalsukan kuitansi pemakaian uang. Penggunaannya ada yang fiktif dan ada yang memang digunakan,” ujarnya.

Roberto mengatakan tersangka AS diperiksa dalam berkas terpisah dan saat ini masih proses pemenuhan.

Tersangka II dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup serta denda paling banyak Rp1 miliar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA