GenPI.co Jogja - Guru honorer Jogja yang akan mendapat prioritas pada pelaksanaan seleksi aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 harus memenuhi ketentuan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril mengatakan pelamar yang mendapat prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang kebutuhan tersedia.
Pendaftaran pada sekolah itu juga harus sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi akademik yang dipunyai.
“Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 33 ayat 1 dalam PermenPANRB nomor 20 tahun 2022,” katanya dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Selasa (28/6).
Iwan mengungkapkan untuk di pasal 2 dijelaskan ketika tidak tersedia kebutuhan di sekolah, maka pelamar prioritas bisa mendaftar ke sekolah lain.
“Pelamar masih bisa mendaftar ke sekolah lain yang tersedia kebutuhannya,” tuturnya.
Pada 2022 ini, pemerintah akan membuka kembali pengadaan guru PPPK setelah diterbitkannya PemenPANRB nomor 20 tahun 2022.
Peraturan Menteri tersebut mengenai Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah.
Dalam seleksi ASN PPPK 2021, ada sebanyak 193.954 guru yang lulus tapi tak mendapatkan formasi.
Mereka akan mendapatkan prioritas pada seleksi ASN PPPK 2022 ini. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News