Kebebasan Berekspresi di Media Sosial Tetap Harus Ada Batasan

27 Juni 2022 17:30

GenPI.co Jogja - Fasilitator Sekertariat Nasional GUSDURian Muhammad Bakhru Thohir menyebut berekspresi di media sosial harus tetap ada batasannya.

Bakhru mengatakan perkembangan teknologi informasi terus berkembang secara masih dan membuat setiap orang bebas mengekspresikan dirinya.

Namun kebebasan berekspresi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam budaya digital.

BACA JUGA:  Lowongan Digital Marketing di PT Alvindo Catur Sentosa, Cek!

“Kebebasan berekspresi di media sosial harus menjadi perhatian bersama,” katanya dalam Webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk Kelompok Masyarakat Wilayah Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (22/6).

Bakhru menyebut acuan batasan berekspresi di dunia digital telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam pasal 28 ayat 3 ujaran kebencian.

BACA JUGA:  Blockchain Disebut Bisa untuk Solusi Hak Cipta di Era Digital

Menurutnya, orang awam pun telah mudah mengetahui ekspresi dalam dunia digital itu bertujuan untuk ujaran kebencian atau tidak.

“Harus ada batasannya untuk berekspresi, supaya tidak merugikan orang lain,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pelaku UMKM di Bantul Bakal Dilatih Pemasaran Digital

Narasumber lainnya yakni Relawan TIK dan Dosen Edy Wihardjo menjelaskan mengenai penipuan di dunia digital.

Menurut Edy, kasus penipuan di dunia digital saat ini semakin canggih. Semisal saja pelaku melakukan riset terlebih dahulu.

“Pola penipu rata-rata sama. Jadi pengguna digital harus bisa mengenali polanya,” ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA