GenPI.co Jogja - Seorang pengayuh becak berinisial DP di Kota Yogyakarta melakukan tindak asusila terhadap dua anak di bawah umur.
DP yang juga seorang pengamen itu berhasil ditangkap oleh petugas Polresta Yogyakarta pada Senin (9/5) lalu.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Afri Sawitri mengatakan terungkapnya tindak asusila ini berdasar laporan dari seorang warga Kecamatan Gedongtengen berinisial FG.
Dalam laporan yang diterima, anaknya yang berinisial AR (5) telah dicabuli oleh DP di belakang masjid daerah Gedongtengen pada awal Januari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB.
Awal mula kejadian saat AR bersama temannnya IP yang juga menjadi korban, pergi ke warung yang lokasinya tak jauh dari masjid, untuk membeli jajanan.
DP yang juga sedang membeli minuman itu kemudian menyapa AR dan IP. Tersangka lalu membelikan beberapa jajanan dan memberi uang Rp10 ribu kepada 2 korban.
Ketiganya lalu meninggalkan warung. Namun saat di jalan, DP tiba-tiba menggendong AR dan menciuminya.
Setelah puas, DP menurunkan AR dari gendongan. Lalu jongkok dan mendekati IP untuk menciumi juga.
“Saat meninggalkan keduanya, DP berpesan supaya kalau mau jajan bilang sama om,” katanya dikutip dari Instagram Polresta Yogyakarta, Senin (27/6).
Setelah kejadian itu, AR dan IP kemudian menceritakan peristiwa tersebut ke FG untuk kemudian dilaporkan ke kepolisian. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News