GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta menyebut implementasi kebijakan pembelian minyak goreng memakai aplikasi peduli lindungi membutuhkan waktu.
Kepala Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Riswanti mengatakan penerapan kebijakan itu tidak serta merta bisa diterapkan.
Menurutnya, implementasinya membutuhkan banyak persiapan pendukung. Mulai dari proses registrasi, maupun sarana dan prasarana.
“Kami berproses. Jika tidak mempunyai peduli lindungi, pembelian juga bisa memakai nomor induk kependudukan (NIK),” katanya dikutip dari Antara, Senin (27/6).
Riswanti mengungkapkan pembelian minyak goreng dengan menunjukkan NIK di Kota Yogyakarta sebenarnya sudah diterapkan dalam program Simirah.
Dia menyebut dalam program Simirah itu, setiap NIK hanya bisa membeli minyak goreng maksimal 10 liter perhari.
“Per hari maksimal hanya bisa membeli 10 liter minyak goreng per NIK,” tuturnya.
Adapun untuk stok dan harga minyak goreng masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Yogyakarta.
Riswanti mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir kesulitan mendapatkan minyak goreng.
“Untuk harga minyak goreng curah di pasar tradisional Kota Yogyakarta per kilogram Rp15.500,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News