GenPI.co Jogja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman pemeriksaan terkait dugaan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti memberikan arahan penerbitan izin pembangunan apartemen.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan adanya arahan dari tersangka Haryadi Suyuti.
Adapun dua saksi yang diperiksa itu yakni Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta Danang Yulisaksono dan Kepala Paniradya Kaistimewaan Yogyakarta Aris Eko Nugroho
Mereka diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6), untuk tersangka Haryadi Suyuti.
“Dikonfirmasi terkait ada arahan dari tersangka HS supaya menerbitkan dokumen pendukung,” katanya, Jumat (24/6).
Ali Fikri menyebut penerbitan dokumen pendukung tersebut supaya permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan PT Summareco Agung (SA) disetujui.
Selain dua saksi itu, KPK juga memeriksa tiga orang lainnya yakni GM Perencanaan PT Summarecon Agung Bryan Tony.
Kemudian juga dua perencana PT Summarecon Agung, Raditya Satya Putra dan Anton Triatmojo.
Ada pula saksi yang tidak memenuhi panggilan yakni Manajer Perizinan PT Summarecon Agung Dwi Putranto Wahyuning.
“Tim penyidik menjadwalkan ulang untuk saksi yang tidak hadir,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News