Dugaan Suap, Haryadi Suyuti Diduga Arahkan Penerbitan IMB

24 Juni 2022 22:00

GenPI.co Jogja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman pemeriksaan terkait dugaan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti memberikan arahan penerbitan izin pembangunan apartemen.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan adanya arahan dari tersangka Haryadi Suyuti.

Adapun dua saksi yang diperiksa itu yakni Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta Danang Yulisaksono dan Kepala Paniradya Kaistimewaan Yogyakarta Aris Eko Nugroho

BACA JUGA:  Yogyakarta Akan Berupaya OTT Haryadi Tak Pengaruhi Investasi

Mereka diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6), untuk tersangka Haryadi Suyuti.

“Dikonfirmasi terkait ada arahan dari tersangka HS supaya menerbitkan dokumen pendukung,” katanya, Jumat (24/6).

BACA JUGA:  Tak Terkait Haryadi, Pemda DIY Tertibkan Izin Pendirian Bangunan

Ali Fikri menyebut penerbitan dokumen pendukung tersebut supaya permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan PT Summareco Agung (SA) disetujui.

Selain dua saksi itu, KPK juga memeriksa tiga orang lainnya yakni GM Perencanaan PT Summarecon Agung Bryan Tony.

BACA JUGA:  Kasus Haryadi Suyuti, KPK Dalami Aliran Uang Pelancar

Kemudian juga dua perencana PT Summarecon Agung, Raditya Satya Putra dan Anton Triatmojo.

Ada pula saksi yang tidak memenuhi panggilan yakni Manajer Perizinan PT Summarecon Agung Dwi Putranto Wahyuning.

“Tim penyidik menjadwalkan ulang untuk saksi yang tidak hadir,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA