GenPI.co Jogja - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Yogyakarta bisa dipecat jika terlalu banyak tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) supaya melakukan pengawasan.
Tjahjo mengungkapkan PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawan dengan kebih cepat dan akurat.
“Perlu dibangun sistem pengawasan dengan karakteristik masing-masing,” katanya dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB, Jumat (24/6).
Pengawasan jam kerja aparatur sipil negara ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022.
SE itu merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam SE itu, PPK supaya mengawasi ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi dan meningkatkan kepatuhannya.
PNS yang tak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman.
Hukuman itu berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain itu juga tak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
Tjahjo menungkapkan pengawasan yang dilakukan PPK ini sebagai bentuk upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang berat.
“Ini merupakan upaya pencegahan dan percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News