GenPI.co Jogja - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru Jogja ada beberapa tahapan yang harus dilewati oleh calon pelamar.
Dikutip dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) setidaknya ada 5 tahapan pendaftaran yang harus dilalui. Berikut adalah beberapa poinnya.
Tahapan yang pertama ini, pelamar mengakses portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id untuk membuat akunnya.
Setelah itu, melalukan login dan melengkapi biodata serta mengunggah swafoto.
Ini merupakan tahapan kedua. Pelamar bisa memilih jenis seleksi dan formasi yang diminati.
Selanjutnya mengunggah dokumen, lalu mengecek resume dan mengakhiri pendaftaran.
Hal terakhir pada tahapan ini, peserta bisa mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
Selanjutnya untuk proses ini, panitia melakukan verifikasi data pelamar dan mengumumkan hasilnya.
Bagi pelamar yang tidak lulus bisa melakukan sanggahan dan panitia akan segera mengumumkan hasilnya.
Sementara untuk pelamar yang lulus bisa melakukan pencetakan kartu ujian.
Tahapan selanjutnya yakni pelamar melakukan ujian seleksi kompetensi dan pihak panitia akan mengumumkan hasilnya.
Peserta ujian yang dinyatakan tidak lulus pun diberi kesempatan untuk melakukan sanggahan.
Ini merupakan tahapan terakhir. Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan dari seleksi kompetensi.
Hasilnya pun bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Sedangkan untuk peserta yang lulus bisa melakukan pemberkasan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News