Pendaftaran PPPK Non Guru Jogja! Cek Tahapannya

23 Juni 2022 18:00

GenPI.co Jogja - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru Jogja ada beberapa tahapan yang harus dilewati oleh calon pelamar.

Dikutip dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) setidaknya ada 5 tahapan pendaftaran yang harus dilalui. Berikut adalah beberapa poinnya.

1. Mendaftar Akun

Tahapan yang pertama ini, pelamar mengakses portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id untuk membuat akunnya.

BACA JUGA:  Kepala BKPSDM Yogya: Peserta CPNS Positif COVID-19 Bisa Ujian

Setelah itu, melalukan login dan melengkapi biodata serta mengunggah swafoto.

2. Mendaftar Formasi

Ini merupakan tahapan kedua. Pelamar bisa memilih jenis seleksi dan formasi yang diminati.

BACA JUGA:  Pendaftaran CPNS Jogja, 6 Tahapan yang Perlu Diketahui Pelamar

Selanjutnya mengunggah dokumen, lalu mengecek resume dan mengakhiri pendaftaran.

Hal terakhir pada tahapan ini, peserta bisa mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

3. Seleksi Administrasi

BACA JUGA:  Ikut Tes CPNS dan PPPK? Simak Lokasi dan Syaratnya di Sini

Selanjutnya untuk proses ini, panitia melakukan verifikasi data pelamar dan mengumumkan hasilnya.

Bagi pelamar yang tidak lulus bisa melakukan sanggahan dan panitia akan segera mengumumkan hasilnya.

Sementara untuk pelamar yang lulus bisa melakukan pencetakan kartu ujian.

4. Seleksi Kompetensi

Tahapan selanjutnya yakni pelamar melakukan ujian seleksi kompetensi dan pihak panitia akan mengumumkan hasilnya.

Peserta ujian yang dinyatakan tidak lulus pun diberi kesempatan untuk melakukan sanggahan.

5. Pengumuman Kelulusan

Ini merupakan tahapan terakhir. Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan dari seleksi kompetensi.

Hasilnya pun bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Sedangkan untuk peserta yang lulus bisa melakukan pemberkasan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA