GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tidak mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk hewan ternak yang akan dijual keluar provinsi.
Ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kulon Progo Aris Nugraha mengatakan pihaknya hanya mengeluarkan SKKH untuk pengeluaran ternak antarkabupatan di lingkup DIY saja.
“Untuk SKKH ternak yang akan keluar provinsi, yang mengeluarkan Dinas Pertanian DIY,” katanya, Rabu (22/6).
Adapun untuk jumlah hewan yang positif terpapar PMK di Kulon Progo sampai saat ini sudah sebanyak 514 ekor.
Dari jumlah itu rinciannya ada 171 ekor yang telah sembuh dan 330 ekor yang masih perawatan dan pemantauan. Sedangkan sisanya 13 ekor mati.
Menurut Aris, ternak yang positif PMK itu milik pedagang yang kandangnya tersentral-sentral.
“Kasus PMK di Kulon Progo tersentral di kandang ternak milik pedagang. Sudah dilakukan pengobatan dan penyemprotan disinfektan,” tuturnya.
Aris mengimbau supaya warga tidak perlu panik terkait ancaman wabah PMK ini, karena tingkat kesembuhannya meningkat.
“Kami lakukan isolasi untuk wilayah yang ditemukan PMK,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News