Kasus Haryadi Suyuti, KPK Dalami Aliran Uang Pelancar

21 Juni 2022 22:00

GenPI.co Jogja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran adanya aliran dana ke sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Dalam pendalaman ini, ada setidaknya enam orang yang diperiksa oleh lembaga antirasuah tersebut.

Enam orang saksi tersebut dilakukan di Gedung KPK pada Senin (20/6).

BACA JUGA:  Kasus Haryadi, Calon Investor di Kota Yogyakarta Pindah ke Sleman

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan para saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai proses pengajuan izin ke Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Selain itu juga dugaan aliran sejumlah dana untuk memperlancar pengurusan,” katanya, Selasa (21/6).

BACA JUGA:  Yogyakarta Akan Berupaya OTT Haryadi Tak Pengaruhi Investasi

Adapun enam orang saksi itu di antaranya Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan.

Kemudian dua orang Direktur Business and Property Development PT Summarecon Agung bernama Syarif Benjamin dan Herman Nagaria.

BACA JUGA:  Tak Terkait Haryadi, Pemda DIY Tertibkan Izin Pendirian Bangunan

Lalu ada Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika, Staf Finance PT Summarecon Marcella Devita.

Terakhir yakni Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro menyeret empat tersangka termasuk Haryadi Suyuti. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA