GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan pengurusan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) sebagai syarat menjual ternak, tidak rumit.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan DPKH Gunungkidul Retno Widyastuti mengatakan dokumen SKKH pun bisa diterbitkan paling lama tiga hari.
Retno mengungkapkan proses pengurusahan SKKH itu memang cukup panjang. Salah satunya yakni tahapan pemeriksaan kesehatan hewan.
“Petugas perlu jaminan ternak dalam kondisi aman,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (19/6).
Dia menyebut dalam pemeriksaan kesehatan itu, ternak harus diambil sampelnya untuk diperiksa di laboratorium yang ada di Gunungkidul.
“Ini untuk memastikan aman dari PMK maupun antraks,” tuturnya.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan secara fisik untuk mengetahui apakah mempunyai gejala penyakit mulut dan kuku atau tidak.
Retno menambahkan SKKH ini sebagai syarat supaya hewan bisa masuk ke pasar. Transaksi ternak yang langsung di pedesaan pun tetap wajib mempunyai surat itu.
“Kami harap peternak berperan aktif mengurus SKKH,” kata dia.
Salah seorang pedagang hewan ternak di Wonosari Wawan mengatakan dirinya lebih memilih membeli ternak langsung di pedesaan.
“Daripada beli di pasar, saya yakin di pedesaan lebih aman,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News