GenPI.co Jogja - Petugas gabungan dari Pemerintah Kabupaten Sleman menutup sebuah toko ritel modern di Tamanmartani, Kecamatan Kalasan ditutup karena jaraknya terlalu dekat dengan pasar tradisional.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan jarak dari toko yang ditutup dengan pasar tradisional hanya sekitar 30 meter saja.
“Kalau berjalan (dari toko) ini, mungkin 30 meter sudah menemui pasar tradisional. Jadi kami tutup,” katanya, Jumat (17/6).
Shavitri mengungkapkan tujuh hari sebelum ditutup, pihaknya telah memberikan surat peringatan.
“Sudah ada pembinaan juga kepada tempat usaha itu sebelum diberikan surat peringatan,” ujarnya.
Dia menjelaskan pendirian toko minimarket jarak paling dekat seharusnya 1.000 meter dari pasar tradisional.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman nomor 14 tahun 2019.
Shavitri pun mengimbau kepada warga yang ingin mendirikan tempat usaha supaya mengikuti aturan yang telah ada supaya legal.
Sementara, Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disperindag Kabupaten Sleman Kurnia Astuti mengatakan total ada 33 tempat usaha yang masih perlu dilakukan penindakan.
“Ada beberapa toko yang akan kami tindak karena melanggar aturan. Sekarang baru satu yang ditindak,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News