GenPI.co Jogja - Penyelenggara konser musik yang berujung kerusuhan di Mal Lippo Plaza Yogyakarta yakni Expo Productions ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Gondokusuman Kompol Surahman mengatakan sejumlah orang terluka akibat kerusuhan yang terjadi saat konser musik tak berizin tersebut.
“Penyelenggaraan konser tidak izin resmi dari kepolisian,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (15/6).
Konser tersebut seharusnya tetap mengajukan izin keramaian meski acaranya bersifat reguler.
Izin konser yang dihadiri oleh penonton dengan jumlah banyak, menurut Surahman tidak cukup dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dalam perizinannya.
Surahman mengungkapkan kegiatan yang mengumpulkan massa sekitar 500 sampai 1.000 orang minimal izin ke tingkat Polres.
“Kecuali kalau unjuk rasa, cukup dengan STTP,” tuturnya.
Surahman mengatakan pihaknya menjerat penyelenggara musik tersebut dengan Pasal 510 KUHP mengenai mengadakan kegiatan keramaian tanpa izin.
“Kami kenakan tindak pidana ringan, dan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Polisi juga melakukan penyelidikan dari kerusuhan itu, untuk mencari provokatornya.
“Belum ada laporan dari pihak korban dalam peristiwa kericuhan yang menyebabkan sejumlah fasilitas mal dan delapan orang luka ringan itu,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News