GenPI.co Jogja - Dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP di Kota Yogyakarta, banyak keluhan orang tua yang mendaftarkan anaknya melalui jalur zonasi.
Penilik Madya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Rochmat mengatakan banyak warga yang merasa sudah tinggal bertahun-tahun di Kota Yogyakarta ditolak mendaftar.
Rochmat menyebut mereka tidak bisa mendaftarkannya anaknya karena tak mempunyai KK Kota Yogyakarta.
“Selama tidak punya KK Kota Yogyakarta, tidak bisa mendaftar melalui jalur untuk warga kota,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (14/6).
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta menggelar PPDB jalur zonasi pada 10 sampai 15 Juni 2022.
Adapun untuk total kursi di jenjang SMP negeri yakni sebanyak 3.466 siswa di 16 SMP negeri.
Selain tak punya KK, permasalahan lainnya yakni sudah memilikinya tapi masa tinggalnya belum satu genap satu tahun.
Semisal mereka warga baru dan KK yang dimiliki terbit setelah 1 Juli 2022.
Sedangkan salah satu syarat supaya bisa mendaftar yakni minimal satu tahun tercatat sebagai warga Kota Yogyakarta.
“KK-nya baru terbit Oktober 2021, yang menjadikannya tidak bisa mendaftar PPDB melalui jalur warga kota,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News