Kasus Haryadi, Pukat: Pembangunan di Yogyakarta Ugal-ugalan

10 Juni 2022 10:00

GenPI.co Jogja - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM berharap dugaan kasus suap yang menyeret nama mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjadi awal membersihkan Yogyakarta dari korupsi.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan pengungkapkan kasus dugaan suap ke Haryadi Suyuti ini diharapkan tidak menjadi satu-satunya.

“Tapi jadi awal membersihkan Yogyakarta dari korupsi yang sangat akut,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (10/6).

BACA JUGA:  Ditetapkan Tersangka, Haryadi Suyuti Ditahan di Rutan KPK

Zaenur mengatakan pembangunan yang terjadi di Kota Yogyakara sudah ugal-ugalan dan tak memperhatikan aspek lingkungan.

KPK pun menurutnya perlu mengungkap potensi korupsi dalam proses bangunan lainnya, termasuk perhotelan yang dikeluarkan saat Haryadi Suyuti menjabat wali kota.

BACA JUGA:  Sultan HB X Harap Haryadi Suyuti Jalani Proses Hukum dengan Baik

“Di Kota Yogyakarta ada sebanyak 104 perizinan hotel. Tugas KPK mencari (kemungkinan ada tindak pidana),” tuturnya.

Menurut Zaenur, salah satu metode yang bisa digunakan KPK yakni dengan pendekatan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:  Dugaan Suap Haryadi Suyuti, KPK Amankan Dokumen Perizinan

Zaenur mengatakan dengan TPPU itu bisa membongkar aliran dana dari siapa saja dan ke mana saja.

“Sehingga bisa dikejar lebih lanjut dan terbongkar juga yang lain-lain,” kata dia.

Zaenur mengatakan dari hasil penelitian Pukat, kasus yang ditangani KPK pu biasanya seorang tersangka yang ditangkap telah berungkali menerima suap.

“Jarang ada orang baru pertama menerima suap langsung ketangkap KPK,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA