GenPI.co Jogja - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Gunungkidul sejak menerima SK pengangkatan pada 27 April 2022 hingga saat ini belum menerima gaji.
Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul Aris Wijayanto mengatakan sudah lebih dari satu bulan P3K bekerja.
Namun hingga kini dia dan rekan-rekannya yang telah mendapat SK pengangkatan menjadi P3K sehak 27 April belum menerima upah.
“Kami harap bisa segera dicairkan hak kami,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (9/6).
Sedikitnya ada 907 tenaga honorer di Gunungkidul yang menerima SK pengangkatan sebagao P3K pada 27 April 2022 lalu.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan pihaknya meminta supaya pegawai non ASN dan P3K yang belum menerima gaji supaya bersabar.
Sunaryanta meyakinkan mereka akan tetap menerima gaji. Namun segala prosesnya harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Ada prosesnya. Pada waktunya nanti akan dicairkan ke pegawai,” tuturnya.
Sekda Gunungkidul Drajad Ruswandono mengatakan pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp29 miliar per tahun untuk gaji P3K.
“Kami janji tidak akan lama lagi mencairkannya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News