GenPI.co Jogja - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 berlaku mulai 7 Juni sampai 4 Juli 2022.
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X telah meneken Ingub Nomor 16/INSTR/2022, mengenai PPKM level 1 pada Selasa (7/6).
Adapun isi dalam Ingub tersebut di antaranya ada sejumlah pelonggaran antara lain sektor non-esensial.
Salah satunya yakni aktivitas perkantoran boleh dengan kapasitas 100 persen bagi pehawai yang sudah divaksin serta memakai aplikasi peduli lindungi.
Kemudian untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong hingga pasar swalayan boleh menerima pengunjung 100 persen.
Lalu untuk kapasitas pengunjung bioskop juga mulai boleh 100 persen dengan melakukan skrining semua pengunjung serta pegawai.
Anak usia di bawah 12 tahun pun wajib didampingi oleh orang tua.
“Anak usia 6 sampai 12 tahun wajib membuktikan vaksinasi minimal dosis pertama,” kata Sultan dalam Ingub tersebut.
Sedangkan untuk tempat wisata dan area publik lainnya juga boleh menerima pengunjung 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Tetap konsisten memakai masker dengan benar saat berkegiatan di luar rumah,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News