Pasar Tiban Hewan Kurban di Yogyakarta Tak Akan Dibatasi

07 Juni 2022 18:00

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta tak akan membatasi munculnya pasar tiban penjualan hewan kurban yang selalu muncul di berbagai lokasi, meski ada ancaman wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana mengatakan pihaknya hanya akan melakukan pengetatan dan pengawasan aktivitas jual beli hewan kurban.

Petugas nantinya juga akan meminta seluruh penjual hewan kurban mempunyai serat keterangan kesehatan hewan jika hewan didatangkan dari luar daerah.

BACA JUGA:  Wabah PMK, Bupati Bantul Tak Akan Tutup Pasar Hewan

“Surat keterangan kesehatan hewan itu mutlak. Tapi masih sering diabaikan,” katanya, Selasa (7/6).

Suyana mengungkapkan penjual nantinya juga diminta menyediakan tempat isolasi yang digunakan untuk menempatkan hewan yang sakit.

BACA JUGA:  Tangani PMK, Gunungkidul Gunakan Sisa Obat Antraks

Suyana juga mengimbau supaya masyarakat lebih baik membeli hewan dari peternak di dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selain itu juga tidak memilih hewan dari luar daerah yang sudah terpapar PMK.

BACA JUGA:  MUI DIY Imbau Hewan Positif PMK Tidak untuk Kurban

Dia menyebut kasus PMK yang muncul di DIY merupakan hewan yang didatangkan dari luar daerah.

Data dari DIY mencatat total ada 1.306 kasus PMK yang menyerang ternak. Dari jumlah itu jumlah kematian ada empat ekor dan 43 hewan yang telah sembuh.

“Ketika ada temuan hewan terpapar PMK dan terpaksa disembelih, maka harus dilakukan dengan berbagai syarat supaya mencegah penularan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA