GenPI.co Jogja - Seorang pria berinisial TS diduga membuat uang palsu di daerah Mantup, Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan TS telah diamankan setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Pelaku diamankan dalam perkara tindak pidana pemaksuan uang,” katanya, Senin (6/6).
Ihsan mengungkapkan laporan dari masyarakat tersebut mengenai tindak pidana peredaran minuman keras (miras) di Banguntapan pada 2 Juni lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan di tempat TS dan didapati ada miras serta uang palsu.
Polisi juga menemukan adanya alat pencetak berupa printer, pemotong dan cutter untuk membuat uang palsu.
Dari pemeriksaan, TS mengakui telah melakukan peredaran miras serta membuat uang palsu.
Adapun untuk uang palsu yang disita sebanyak Rp12 juta terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 113 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 8 lembar.
Ihsan mengatakan pelaku tamatan SMK yang bekerja sebagai buruh harian ini belum sempat mengedarkan uang palsu yang dibuat.
“Pengakuannya baru percobaan pertama dan belum sempat diedarkan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News