GenPI.co Jogja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dalam kasus dugaan suap perizinan pendirian bangunan apartemen.
HS diketahui berkomitmen melakukan pengawalan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di kawasan Malioboro dengan disertai pemberian uang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada dugaan kesepakatan antara ON dan HS.
Kesepakatan itu di antaranya HS berkomitmen mengawal permohonan IMB dengan memerintahkan kepala dinas PUPR Kota Yogyakarta supaya segera menerbitkan IMB.
“Serta dilengkapi pemberian uang selama pengurusan izin,” katanya, membacakan konstruksi perkara yang menjerat Haryadi Suyuti di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan beberapa orang tersangka. Selain Haryadi Suyuti juga ada nama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH).
Kemudian sekretaris pribadi yang merangap ajudan Haryadi Suyuti bernama Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Selanjutnya pihak pemberi yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk atas nama Oon Nusihono (ON).
Dalam kasus ini, diduga selama penerbitan IMB itu ada penyerahan uang secara bertahap dengan nominal minimal Rp50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan untuk NWH.
IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton ini telah terbit pada Kamis (2/6). ON kemudian menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota serta menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS.
Uang yang dikemas dalam goodie bag itu sebagian juga untuk NWH. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News