GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Bantul akan menindaklanjuti dugaan pungutan tarif parkir mencapai Rp100 ribu di kawasan wisata Gumuk Pasir Parangtritis yang viral di media sosial.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi itu dan meneruskannya ke organisasi perangkat daerah terkait.
“Kami cermati dulu di lapangan, apa benar itu lahan pribadi,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (1/6).
Menurut Abdul Halim, jika memang itu merupakan lahan pribadi maka harus dilihat perizinan usaha yang dimiliki.
Abdul Halim mengungkapkan meski memakai lahan pribadi, setiap tarif maupun pungutan sudah ada ketentuannya.
“Misal milik pribadi tetap harus mengikuti ketentuan. Tidak bisa semau sendiri. Karena pariwisata itu punya standar tarifnya,” tuturnya.
Abdul Halim mengatakan besaran pungutan parkir bagi wisatawan maupun pengunjung sudah diatur dalam undang-undang dan berlaku juga di lahan milik pribadi.
“Makanya kami investigasi dulu dan punya izin apa tidak untuk melenggarakan jasa pariwisata,” kata dia.
Jika terbukti melanggar, pengelola bisa dikenai sanksi supaya menjadi peringatan untuk kemajuan wisata Bantul.
“Untuk sanksi pasti ada, bisa berupa teguran atau pembinaan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News