Lakukan Penganiayaan, 4 Remaja di Bantul Dicokok Polisi

31 Mei 2022 19:00

GenPI.co Jogja - Sebanyak 4 remaja di Kabupaten Bantul ditangkap petugas polisi karena diduga melakukan tindakan kejahatan jalanan.

Mereka melakukan aksi kejahatan jalanan tersebut di Jalan Parangtritis, Dusun Candi, Desa Srihardono, Pundong pada Sabtu (28/5) malam.

Kasat Reskrim Bantul AKP Archye Nevada mengatakan penangkapan para remaja ini dilakukan pada Senin (30/5) malam.

BACA JUGA:  Bantul Bakal Jadikan Wisata Sebagai Lokomotif Ekonomi

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka satu orang,” katanya, Selasa (31/5).

Adapun keempatnya yaknin berinisial DIO (18) warga Kecamatan Piyungan. Kemudian inisial DAS (17), RMR (18), dan TPN (18), yang merupakan pelajar dari Kecamatan Banguntapan.

BACA JUGA:  Jadi Edukasi, Pameran Sentra Tosan Aji Digelar di Gabusan Bantul

Nevada mengungkapkan kronologis peristiwa berawal dari korbannya yakni EGS dan OJP yang melintas di Jalan Parangtritis.

Ketika mereka sampai di lokasi kejadian, mereka dipepet oleh empat orang yang mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA:  PPDB Bantul Jalur Zonasi Ketat, Dikpora: Tak Ada Tipu-tipu

Korban kemudian dilempat botol bekas minuman keras sebanyak dua kali. Lemparan pertama mengenai perut dan yang kedua jatuh di depan sepeda motor korban.

Pelaku lalu menendang sepeda motor korban hingga jatuh dan menyebabkan beberapa luka.

“Kami tetapkan DIO sebagai tersangka karena menendang sepeda motor korban dan mengambil barang milik korban seperti tas dan handphone,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA