GenPI.co Jogja - Disdikpora Kabupaten Bantul menggandeng Dis Dukcapil Bantul dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP jalur zonasi.
Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko mengatakan ada aturan mengenai jalur zonasi atau kewilayahan dalam PPDB SMP tahun ini.
“Aturannya dengan dasar domisili, minimal sudah berdomisili satu tahun,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (31/5).
Isdarmoko mengungkapkan calon siswa yang ingin mengakses jalur zonasi namun belum berdomisili satu tahun maka tidak bisa diprioritaskan diterima.
Dia mencontohkan calon siswa dari Kecamatan Kretek yang ingin melanjutkan SMP di Kecamatan Bantul tapi baru enam bulan domisilinya maka tidak bisa mendapat prioritas.
“Harus kembali ke Kretek jika ingin lewat jalur zonasi,” tuturnya.
Isdarmoko menyampaikan pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Dis Dukcapil Bantul untuk melihat seberapa lama domisili calon siswa.
Menurutnya, data dari Dis Dukcapil ini sudah akurat, tidak bisa diubah dan terintegrasi dengan data kependudukan.
“Tidak bisa tipu-tipu. Kami gandeng Dukcapil untuk PPDB jalur zonasi,” kata dia.
Adapun untuk pelaksanaan PPDB jalur zonasi pada SMP ini akan dimulai pada 20 Juni hingga 22 Juni mendatang.
“Kuota jalur zonasi sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News