GenPI.co Jogja - Teknologi blockchain disebut bisa menjadi salah satu solusi efektif dalam menangani permasalahan hak cipta di dunia digital.
Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Budi Agus Riswandi mengatakan teknologi ini untuk perekaman dan penyimpanan data terdistribusi.
Dia menyebut ada beberapa fitur di dalamnya, seperti desentralisasi, kekekalan, tidak bergantung pada kepercayaan dan keterlacakan.
“Teknologi blockchain ini bisa dikembangkan untuk tata kelola dan pengoperasian bersama,” katanya pada pidoto pengkuhan sebagai Guru Besar di UII, Senin (30/5).
Menurut Budi, teknologi ini ke depannya layak untuk diadopsi oleh hukum yang di dalamnya mencakup hak cipta.
Budi mengatakan salah satu alasannya yakni blockchain mampu menghilangkan ketergantuan pada aktor terpusat untuk menjamin integritas data.
Kemudian juga menciptakan kebenaran universal di antara para pihak yang tidak terpercaya.
Dia juga menyebut blockchoin juga menyediakan informasi mengenai kepemilikan hak cipta dan stempel waktu.
Stempel waktu ini berupa identifikasi peristiwa tertentu terjadi yang meliputi tanggal dan waktu.
“Pada dasarnya teknologi ini bisa menguatkan atas pengakuan, pelrindungan dan pengelolaan hak cipta,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News