Blockchain Disebut Bisa untuk Solusi Hak Cipta di Era Digital

30 Mei 2022 18:00

GenPI.co Jogja - Teknologi blockchain disebut bisa menjadi salah satu solusi efektif dalam menangani permasalahan hak cipta di dunia digital.

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Budi Agus Riswandi mengatakan teknologi ini untuk perekaman dan penyimpanan data terdistribusi.

Dia menyebut ada beberapa fitur di dalamnya, seperti desentralisasi, kekekalan, tidak bergantung pada kepercayaan dan keterlacakan.

BACA JUGA:  Milad ke-79, Rektor UII: Pandemi Tak Halangi untuk Ukir Prestasi

“Teknologi blockchain ini bisa dikembangkan untuk tata kelola dan pengoperasian bersama,” katanya pada pidoto pengkuhan sebagai Guru Besar di UII, Senin (30/5).

Menurut Budi, teknologi ini ke depannya layak untuk diadopsi oleh hukum yang di dalamnya mencakup hak cipta.

BACA JUGA:  UII Yogyakarta Tetapkan Fathul Wahid Menjadi Rektor Kembali

Budi mengatakan salah satu alasannya yakni blockchain mampu menghilangkan ketergantuan pada aktor terpusat untuk menjamin integritas data.

Kemudian juga menciptakan kebenaran universal di antara para pihak yang tidak terpercaya.

BACA JUGA:  Transisi, UII Wisuda Lulusannya Secara Luring dan Daring

Dia juga menyebut blockchoin juga menyediakan informasi mengenai kepemilikan hak cipta dan stempel waktu.

Stempel waktu ini berupa identifikasi peristiwa tertentu terjadi yang meliputi tanggal dan waktu.

“Pada dasarnya teknologi ini bisa menguatkan atas pengakuan, pelrindungan dan pengelolaan hak cipta,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA