BNNP DIY Catat Baru 664 Pengguna Narkoba yang Akses Rehabilitasi

30 Mei 2022 14:00

GenPI.co Jogja - BNNP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat ada 664 pengguna narkotika maupun obat terlarang yang mengakses layanan rehabilitasi selama triwulan I 2022.

Berdasar prevalensi pengguna narkoba di DIY mengacu penelitian dari BNN secara periodik pada 2019 mencapai 2,30 persen atau 18.082 orang dari total jumlah penduduk.

Koordinator Bidang Rehabilitasi BNN DIY Windy Elfasari mengatakan masih sedikitnya yang mengakses layanan rehabilitas ini dipicu karena kurangnya informasi para penggunanya.

BACA JUGA:  Cegah Peredaran Narkoba, BNN DIY Buat Desa Bersinar di Kulonprogo

“Selain itu juga masih rendahnya kepedulian keluarga,” katanya, Senin (30/5).

Kendala lain berupa masih banyak pengguna narkoba menganggap inisiatif wajib lapor dan mengakses rehabilitasi nantinya berujung pada proses hukum.

BACA JUGA:  Demi Cegah Narkoba di Sleman, BNNK Gencarkan Program P4GN

Windy mengungkapkan layanan rehabilitas ini gratis. Pengguna narkoba yang mengaksesnya juga dipastikan bebas dari jeratan hukum.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 mengenai narkoba.

BACA JUGA:  Yogyakarta Kirim Atlet Tenis Meja di Turnamen BNN RI

“Pengguna kalai baru sekali pakai juga merasa belum bermasalah, dan kadang belum merasa perlu dihabilitasi,” ujarnya.

Windy mengatakan salah satu upaya memberikan edukasi kepada pengguna yakni dengan pembentukan tim intervensi berbasis masyarakat (IBM).

“Kami berdayakan warga supaya menjadi agen pemulihan dan mendorong pengguna narkoba untuk mengakses rehabilitasi,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA