GenPI.co Jogja - BNNP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat ada 664 pengguna narkotika maupun obat terlarang yang mengakses layanan rehabilitasi selama triwulan I 2022.
Berdasar prevalensi pengguna narkoba di DIY mengacu penelitian dari BNN secara periodik pada 2019 mencapai 2,30 persen atau 18.082 orang dari total jumlah penduduk.
Koordinator Bidang Rehabilitasi BNN DIY Windy Elfasari mengatakan masih sedikitnya yang mengakses layanan rehabilitas ini dipicu karena kurangnya informasi para penggunanya.
“Selain itu juga masih rendahnya kepedulian keluarga,” katanya, Senin (30/5).
Kendala lain berupa masih banyak pengguna narkoba menganggap inisiatif wajib lapor dan mengakses rehabilitasi nantinya berujung pada proses hukum.
Windy mengungkapkan layanan rehabilitas ini gratis. Pengguna narkoba yang mengaksesnya juga dipastikan bebas dari jeratan hukum.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 mengenai narkoba.
“Pengguna kalai baru sekali pakai juga merasa belum bermasalah, dan kadang belum merasa perlu dihabilitasi,” ujarnya.
Windy mengatakan salah satu upaya memberikan edukasi kepada pengguna yakni dengan pembentukan tim intervensi berbasis masyarakat (IBM).
“Kami berdayakan warga supaya menjadi agen pemulihan dan mendorong pengguna narkoba untuk mengakses rehabilitasi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News