230 RW di Kota Yogyakarta Telah Deklarasi Bebas Asap Rokok

27 Mei 2022 08:00

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta mencatat ada setidaknya 230 Rukun Warga (RW) di wilayahnya yang saat ini telah deklarasi sebagai RW bebas asap rokok.

Sekda Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan deklarasi tersebut merupakan bagian dari implementasi perda mengenai kawasan tanpa rokok (KTR).

Dia menyebut RW yang telah deklarasi bebas asap rokok maka sudah tidak ada lagi orang yang merokok di rumah.

BACA JUGA:  Wawali Yogyakarta: Evaluasi Perda KTR di Malioboro Cukup Bagus

“Tidak ada yang merokok saat rapat. Kecuali di tempat yang telah ditunjuk RW untuk merokok,” katanya, dikutip dari laman resmi Pemkot Yogyakarta, Jumat (27/5).

Aman pun berharap seluruh warganya bisa mengimplementasikan tidak merokok selama 24 jam dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  Bahas Roadmap Perda KTR, Yogya Akan Kenakan Sanksi Pelanggar

Menurutnya, ini juga bertujuan mengurangi dampak merokok seperti stroke, kanker, dan penyakit jantung.

“Selain itu juga risiko lanjutnya yang bisa terjadi, seperti kekerdilan pada anak,” tuturnya.

BACA JUGA:  Konsultan KTR: Butuh Road Map agar Perda KTR Lebih Terarah

Dalam perda KTR tersebut, ada beberapa kawasan yang diterapkan KTR. Di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar.

Kemudian juga tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum atau tempat wisata.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengatakan risiko yang ditimbulkan juga terhadap perkok pasif.

“Bahan kimia yang ada dalam kandungan rokok mempunyai sifat adiktid dan karsinogenik yang bisa menyebabkan kanker,” ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA